Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan bidang hasil tembakau (IHT) kemudian perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Perekonomian Fakultas Sektor Bisnis lalu Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang dimaksud lebih banyak bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT juga mengurangi lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilaksanakan sembari tetap memperlihatkan menjaga stabilitas penerimaan negara dan juga sektor tenaga kerja yang dimaksud bergantung pada sektor ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang dimaksud berlaku ketika ini) adalah tarif cukai yang direkomendasikan untuk diterapkan pada mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif pada menghadapi batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal lantaran konsumen beralih ke produk-produk yang tersebut lebih tinggi terjangkau kemudian tidaklah dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, dikutipkan Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang mana bukan diimbangi dengan kemampuan daya beli rakyat justru menyokong peningkatan peredaran rokok ilegal. Angka simulasi yang diadakan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya kemungkinan penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan biaya memproduksi permintaan beralih ke hasil ilegal, sehingga sektor rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di area sektor ini terancam, teristimewa bagi pabrik kecil yang tidak ada mampu bersaing di dalam berada dalam tingginya tarif cukai kemudian menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan lebih lanjut lanjut tidak ada efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara tetap memperlihatkan signifikan, kemudian lapangan usaha rokok masih bisa jadi bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai pada beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tersebut terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang berlebihan menciptakan kondisi yang tersebut tak stabil bagi lapangan usaha lalu menurunkan daya saing produk-produk legal di dalam pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium diadakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi sektor untuk beradaptasi lalu memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, kemudian sektor tembakau,” tandas Henry Najoan.






