2 Perantara Bandar Judi Online dan juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang terlibat pada tindakan hukum judi online di dalam Kementerian Komunikasi juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Akhir Pekan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua dituduh berinisial MN juga DM merupakan hasil pengembangan 15 dituduh yang digunakan telah terjadi ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan terdakwa tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A serta MN masuk pada daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik pada lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, regu berhasil mengamankan salah manusia DPO dengan inisial MN, yang digunakan ketika MN dijalankan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan lalu didapatkan satu orang dituduh lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Mingguan (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang dimaksud ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para terperiksa oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun dituduh yang lainnya atau terdakwa yang tersebut sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang lalu menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tiada diblokir,” bebernya.
Sementara terdakwa DM berperan membantu terdakwa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilaksanakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sebagian Rp300 juta. Selain itu juga telah lama disita uang Rp2,8 miliar dari account tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terperiksa telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan lalu pendalaman secara intensif, agar nantinya kita mampu membuka segamblang-gamblangnya terhadap persoalan hukum yang sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara penyalahgunaan wewenang yang dimaksud diadakan oleh oknum pegawai pada Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa belaka yang digunakan terlibat di dalam pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita bisa saja diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan khasiat bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para dituduh juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal aktivitas pidana pencucian uang untuk merek yang mana terlibat di persoalan hukum ini. “khususnya pada hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, akibat terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






