2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN kemudian DM pada perkara judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt juga account yang berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang mana tersimpan dalam pada akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Akhir Pekan (10/11/2024).
Kini para dituduh diamankan pada Polda Metro Jaya untuk dijalankan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif agar nantinya polisi dapat membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa cuma orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang digunakan sedang diadakan dapat berjalan dengan lancar.
“Kemudian dalam sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan langkah pidana pencucian uang, sebab terhadap tindakan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilaksanakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang mana menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak ada diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, dituduh DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






