Nasional

2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di area Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digunakan menyebarkan konten negatif tentang petugas dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB kemudian LJ yang digunakan sekarang ini berada di area ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.

“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dengan segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang tersebut bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, hari terakhir pekan (24/1/2025).

“Dari penelitian terhadap CCTV tiada ditemukan bukti yang digunakan memperlihatkan bahwa ada pemberian serta penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidaklah didapat pengakuan dari anggota bahwa telah dilakukan menerima beberapa uang,” tuturnya.

Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang mirip (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, ia juga menyatakan apa yang mana disampaikan di video sebelumnya bukan benar.

Sementara itu, uang banyak Rp500.000 yang digunakan dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap saja melakukan klarifikasi secara secara langsung terhadap LB serta LJ tentang pernyataan di dalam di konten video tersebut.

Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memperlihatkan memberikan pernyataan yang dimaksud identik sesuai dengan konten video kedua yang tersebut mereka unggah. Saat LB dan juga LJ tiba pada Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).

Setelah itu, petugas mengakibatkan mereka itu ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di tempat kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB dan juga LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.

Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk menegaskan integritas serta akuntabilitas di setiap layanan publik.

“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang mana ketat. Apabila ada petugas yang digunakan terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.

Related Articles

Back to top button