4 Jenis Mobil yang digunakan Dipungut PPN 12% di area 2025

JAKARTA – Mobil juga kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% yang sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang digunakan dikenakan PPN 12% adalah barang yang dimaksud sudah ada terkena Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang mana dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah kemudian Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang dimaksud terkena PPN 12% dalam 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang mana bisa jadi menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang digunakan besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang mana difungsikan khusus untuk mengangkut sebagian besar penumpang tergantung pada varian serta konfigurasi kursi yang dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di area bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang mana lebih banyak familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih lanjut kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sama dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang di tempat bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat di tempat jalan raya. Bukan cuma sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) serta kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di area lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang berbagai digunakan untuk berbagai kegiatan di tempat luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang tersebut ditarik dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang dimaksud harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang digunakan dapat dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan kemudian Caravan.






