7 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa jumlah menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang terjerat perkara korupsi. Nama-namanya mampu ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah pernah menjadi pemimpin Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) lalu 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi mempunyai sejumlah nama berbeda yang dimaksud dijadikan menteri. Namun, beberapa di area antaranya diketahui tersandung persoalan hukum korupsi. Siapa hanya mereka?
Menteri Era Jokowi yang dimaksud Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang mana pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di area era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL sudah ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 juga USD30.000 dengan ketentuan apabila bukan dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagian Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi juga Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung hambatan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar pada tindakan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G juga infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan juga 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal pada waktu membacakan amar putusan.






