Polemik Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Mengupas Permasalahan Surat Izin Praktik

JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat setelahnya seseorang dokter misterius, yang dimaksud dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang dimaksud dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang mana identitasnya masih dirahasiakan kemudian kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai seseorang dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di area kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tidak ada benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan sebab memang sebenarnya benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang dimaksud diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang dimaksud dianggap telah berlebihan.
“Doktif hati-hati ketika memberikan statement, aku banyak lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di area situ, Dr Richard Lee segera memberikan secarik kertas di dalam balik tumpukan kertas yang tersebut disimpan rapi di beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. “Surat Izin Praktik saya berhadapan dengan nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 dalam Palembang,” ungkapnya.
Tidak hanya saja itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di dalam Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di tempat Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang dimaksud tersimpan di tempat layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee serta Dokter Detektif, alangkah baiknya warga juga mengenal yang tersebut dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.






