Bisnis

Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12%, yang mana menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini sudah pernah tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap memperlihatkan ada celah di area dalamnya yang digunakan seharusnya dapat dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.

Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan sektor ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di tempat Indonesia bekerja pada sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli publik serta memperlambat pertumbuhan perekonomian nasional.

Manik menjelaskan bahwa analisis yang digunakan dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih besar berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap saja dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidaklah proporsional, yang tersebut bisa saja memperburuk ketimpangan sosial yang dimaksud telah ada.

“Selain itu, kelas menengah yang mana bukan mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk penduduk miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang dimaksud signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi serta melambatnya laju pertumbuhan ekonomi,” ujar Manik di keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang mana sangat krusial kemudian sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar penduduk terhadap negara, juga penduduk harus merasakan faedah dari kontribusinya tersebut.

Meskipun daftar barang yang tersebut dikenakan PPN 12% disebut hanya saja mencakup barang mewah, kenyataannya banyak komoditas yang digunakan digunakan oleh rakyat umum, seperti kuota internet, bensin, serta item lainnya, tetap saja terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk dalam antaranya adalah generasi Z yang dimaksud juga terdampak.

“Momentum kenaikan PPN ini sangat tak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang dimaksud mempunyai pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, sekarang semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok warga yang tersebut berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru cuma memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan kemudian kesulitan untuk bisa jadi naik kelas ekonominya,” tambah Manik.

Sebagai partai yang tersebut peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan serta bukan membebani kelompok yang tersebut paling rentan. pemerintahan perlu menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan juga prasarana rakyat yang dimaksud lebih lanjut baik bagi masyarakat.

“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda kemudian dikaji lebih banyak mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan kemudian melakukan konfirmasi bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil tidak ada merugikan kelompok warga yang tersebut paling membutuhkan juga dapat menstabilkan kegiatan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.

“Bagi kami mengupayakan pemerintah memang benar harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang digunakan sudah ada semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.

Related Articles

Back to top button