Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, eksekutif Beri Sederet Insentif bagi Publik

JAKARTA – Komunitas Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen yang digunakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, eksekutif Indonesia telah lama mengambil langkah dengan memberikan insentif pada beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga perkembangan perekonomian dan juga kemampuan fisik APBN guna melakukan pengerjaan di dalam semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok rakyat menengah ke bawah kemudian UMKM yang digunakan berpotensi terdampak menghadapi kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat mengupayakan pertumbuhan sektor ekonomi yang mana bergantung pada pelaksanaan yang dimaksud efektif serta kebijakan pendukung.
“Insentif kemudian stimulus yang tersebut diberikan pemerintah memiliki peluang untuk menggerakkan pertumbuhan perekonomian jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang digunakan Diberikan
Insentif melawan penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh eksekutif Indonesia untuk kelompok warga menengah ke bawah yang dimaksud rentan terdampak lalu sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila telah terjadi tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif juga stimulus yang dimaksud diberikan pemerintah umumnya telah terjadi dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan dan juga membantu pertumbuhan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang dimaksud adalah tepung terigu, gula industri, serta Minyak Kita masih pada bilangan 11 persen, yang mana berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan dalam bentuk 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima faedah diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) lalu kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan segera diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di tempat sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan nilai jual sampai Rp5 miliar melawan Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan juga 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin dan juga insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.






