Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah lama melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) yang digunakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan juga PMK No. 81 Tahun 2024, yang digunakan mengatur tarif PPN untuk proses aset kripto juga barang tertentu lainnya.
“Indodax meyakinkan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang digunakan berlaku dengan berkonsultasi secara intensif dengan otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting pada menyokong transparansi perpajakan di area Indonesia sekaligus memverifikasi keamanan dan juga kenyamanan kegiatan bagi pengguna kami,” ujar pimpinan Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk kegiatan pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang mana ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, proses lainnya, seperti biaya deposit, biaya evakuasi rupiah serta biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan melawan biaya operasi tersebut, tidak berhadapan dengan total uang yang tersebut didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang mana unik serta berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang mana jelas untuk menyokong kepercayaan di area sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan kerap kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja mirip dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan kegunaan jangka panjang bagi sistem ekologi kripto di tempat Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tidak ada perlu khawatir, oleh sebab itu semua biaya di dalam Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan juga sebagainya. Dengan demikian, semua biaya telah otomatis dibayarkan, sehingga pengaplikasian jaringan Indodax menjadi lebih besar simpel serta mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang tersebut Lebih Ideal
Meski Indodax menyokong penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang digunakan konstruktif untuk kebijakan yang lebih besar ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang mana mirip dengan proses keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang mana telah terjadi diterapkan di area beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang tersebut inklusif serta inovatif di tempat Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final berhadapan dengan kegiatan kripto. Hal ini dikarenakan ukuran trading kripto dapat bertambah lebih lanjut besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan biosfer yang tambahan kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidaklah dikenakan PPN lantaran dianggap sebagai bagian dari proses keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sama untuk menyokong perkembangan sektor ini,” ungkap Oscar.






