Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang digunakan Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat kemungkinan besar untuk diwujudkan dikarenakan masih berbagai lahan marginal yang belum digunakan secara optimal lalu sanggup ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit diadakan pada lahan yang tidak ada berhutan, hal yang disebutkan tak ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di area pada areal yang digunakan diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang tersebut tidaklah berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang digunakan akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan kemudian energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang digunakan diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana tidak ada berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, di dalam Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dijalankan di dalam lahan marginal justru menghasilkan lahan yang disebutkan menjadi lebih banyak hijau, tambahan produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Pertemuan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang mana dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan terhadap penduduk secara rasional dengan data yang dimaksud relevan, sehingga tidaklah memunculkan salah paham, teristimewa di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri melawan lautan yang luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang mana digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia belaka 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemakaian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang digunakan luasnya dua pertiga yang disebutkan diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang setiap saat mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang digunakan tidak ada berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tersebut tidak ada berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, lalu belukar.
“Jadi lahan yang digunakan seluas 31,8 jt hektar adalah lahan warga dan juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data juga administrasi tenurialnya, lalu pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tiada relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) kemudian pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan serta serta definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bukan dilaksanakan secara rasional juga proporsional. Hal yang disebutkan mengakibatkan persoalan bagi pengerjaan bangsa kemudian negara, termasuk persoalan dengan hutan yang tersebut sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






