Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Kemampuan perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun lalu berlaku di tempat 2025. Dengan masa kerja karyawan yang tidaklah lagi produktif ini perlu diperhitungkan sebab berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang mana 56 tahun, 57 tahun, lalu sebagainya,” ujar Timboel pada waktu dihubungi, SINDOnews, Hari Jumat (10/1/2025).
Menurut beliau pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak ada menetapkan usia pensiun pekerja swasta di tempat perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan terhadap peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel bukan berdampak buruk bagi kinerja dan juga industri perusahaan.
“Sebenarnya tidaklah ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang tersebut pensiun ada, yaitu semakin lama mengantisipasi mendapat khasiat pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, beliau tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang dimaksud memasuki usia pensiun pada perusahaan tidak ada otomatis mendapat khasiat pensiun bulan berikutnya.
Justru, mereka itu harus mengantisipasi waktu yang dimaksud lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang mana cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, pada tahun ini pekerja A pensiun di dalam usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengawaitu 3 tahun untuk mendapat kegunaan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan lantaran usia mendapat khasiat pensiun dalam 2025 59 tahun.






