PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pemasaran 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dimaksud dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% dan juga penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, sebab selama ini dia menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin sektor ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah keseluruhan kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi faktor stagnasi bursa mobil di area level 1 jt unit selama 2014-2023 dan juga kontraksi bursa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pemasaran mobil 2025 dikhawatirkan jebol di tempat bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di area mana lingkungan ekonomi turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil mampu diselamatkan dengan estimasi jualan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, serta Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli rakyat dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang dimaksud lebih lanjut besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN dan juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan ekonomi Indonesia juga tantangan yang mana dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif serta relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia pada diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 kemudian Kans Insentif dari otoritas yang dimaksud diselenggarakan pada Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggalakkan sektor kendaraan listrik, juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, pada mana ketika ini telah lama terdapat 25 provinsi yang dimaksud menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB,” kata Tata.






