Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, serta Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia jika Belanda di rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Mulai Pekan (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, serta Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja sejenis antara Kementerian Hukum dan juga HAM, Kementerian Pemuda kemudian Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian juga penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, serta Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses tambahan lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum kemudian HAM, Widodo, yang mana mewakili Menteri Hukum juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain sudah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan juga Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan juga Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan eksekutif Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan juga Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi dia dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, dan juga Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga miliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx miliki ayah kelahiran Palembang kemudian nenek dari pihak ayah yang digunakan lahir di tempat Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang mana lahir di dalam Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij miliki nenek dari pihak ibu yang dimaksud lahir di area Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan meningkatkan kekuatan skuad Garuda di AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Bumi U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Bumi 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pengerjaan sepak bola nasional. Diharapkan diperkenalkan pemain keturunan yang mana memiliki pengalaman bermain di area Eropa bisa saja menjadi event pengiriman pengetahuan dan juga membantu pembinaan usia dini lalu muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu kebijakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian dapat menguatkan Timnas Indonesia pada turnamen internasional.






