Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa jadi Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 yang mana beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya pada mempercepat perubahan fundamental digital dalam Indonesia.
Menkomdigi menegaskan penampilan komponen ini menandai langkah besar Indonesia pada adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan fundamental digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil sikap strategis di dalam peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami pada mengupayakan perubahan struktural digital sebagai program nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang dimaksud tambahan rendah, juga performa lebih tinggi andal di tempat lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan menggalang berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital bukan mampu menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menegaskan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas pada saat ini tidak belaka keperluan tambahan, tetapi fondasi utama pada pertumbuhan ekonomi, pendidikan, juga pembaharuan nasional. Oleh lantaran itu, pemerintah telah terjadi menerbitkan dua regulasi penting guna memperkuat adopsi teknologi ini.
“Dengan membuka spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di dalam Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan signifikan pada kecepatan kemudian keandalan koneksi internet dalam seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dilaksanakan di area Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Telekom (BBPPT) yang digunakan dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang berlaku, perangkat yang mana telah terjadi diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang digunakan diakui pemerintah atau berasal dari negara yang memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak ada diwajibkan untuk diuji ulang di area IDTH.
“Kami menegaskan semua perangkat yang mana digunakan sesuai standar global lalu tidaklah menyebabkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang mana fleksibel serta terstandarisasi, lapangan usaha bisa jadi lebih banyak cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.






