Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan kebijakan Kurator yang dimaksud memilih jalur pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.
“Secara normatif hal itu memang benar hak Kurator. Namun tindakan PHK Sritex bukan memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi habitat buruh lalu penduduk setempat?” kata beliau pada keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).
Wamenaker yang mana akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan juga produk-produk tekstil, juga ahli keuangan di kebijakan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan untuk bangkit menjadi wilayah ahli perekonomian terkait.
“Kalau Kurator cuma menggunakan palu kekuasaan di dalam tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya langkah hukum terus-menerus memperhatikan aspek sosial?” cetusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga kementerian terkait beserta manajemen Sritex menurutnya sudah ada mencoba untuk menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, tegas dia, kelangsungan perniagaan adalah pilihan ideal.
“Saya menghadirkan para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk pada pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis dunia usaha serta sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih mampu bangkit, namun diputus pailit,” tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai langkah lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di dalam PT Bitratex Semarang. Di Periode Februari dilaksanakan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Industri serta Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex pada PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari hari terakhir pekan 28 Februari. Korporasi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.






