Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Hal ini Sanksinya

JAKARTA – otoritas Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan pemakaian kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud jikalau tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna meyakinkan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya sekali bisa saja digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tak sanggup dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya serta Pak Wagub dan juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang mana ada dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang digunakan mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan identik sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang mana digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan lalu sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan permintaan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh sebab itu, bukan boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidaklah boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mana melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang mana akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang digunakan melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas di dalam Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas cuma boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang mana menunjang tugas pokok lalu fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, lalu cuma digunakan di tempat pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota berhadapan dengan izin tertulis.






