Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Bidang kedokteran Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di dalam luar kegiatan kampus hingga perundungan di area Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Bidang Studi Penyakit Dalam Fakultas Bidang kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS pada kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di tempat dunia sekolah kedokteran ini semakin menimbulkan umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Bidang Kesehatan Publik Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti tindakan hukum ini. Menurutnya, Prodi Medis di tempat Indonesia ini mulai darurat moral serta perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan dalam prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan tindakan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral dan juga kriminal, sehingga tak boleh mengawaitu pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan tiada cukup jikalau semata-mata menghentikan prodi yang tersebut dinilai melakukan perundungan. Perlu dijalankan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis lalu menindak para pelaku juga mengubah sistem lembaga pendidikan yang ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi dikarenakan sistim institusi belajar yang dimaksud kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang tersebut memahami juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada banyak faktor yang dimaksud mendasari ramainya langkah perundungan di dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud sanggup terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di area Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di dalam Indonesia dikelola kemudian dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang berkuasa mutlak menentukan siapa yang tersebut boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran pada Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah bisa jadi bekerja keras membasmi hal yang tersebut mampu terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi persoalan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Bidang kedokteran dalam Indonesia. Salah satunya perihal ujian penerimaan siswa yang harus dibuat transparan juga menghapus penerimaan pelajar melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah di area prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran kemudian indikator yang dimaksud ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu lalu moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.






