Kebocoran pada Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Penerangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pelaku bisnis sawit nakal yang digunakan merugikan keuangan negara Rupiah 300 triliun. Karena itu, mereka berharap segera sanggup menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di sektor kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang digunakan sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, bidang sawit menjadi salah satu lapangan usaha strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai kontribusi besar untuk mengambil bagian memajukan sektor ekonomi negeri ini. “Bukan belaka persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi bidang sawit baik di tempat di maupun dalam luar negeri,” kata Eddy Martono di keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan persoalan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di tempat kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Pekerjaan untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang mana berada pada kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi mempunyai perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan di kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi pada kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap memperlihatkan dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang digunakan dikategorikan masuk di dalam pasal 110 A dan juga telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih tinggi perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tak mengetahui apakah perusahaan yang mana berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang tersebut tertuang di dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan serta tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang mana dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya tiada seperti itu akibat semua telah masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau bukan terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang digunakan masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang tersebut masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, dikarenakan memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang sebenarnya belum ada tagihan yang dimaksud terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang mana masuk katagori 110B serta tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Klarifikasi Menyeluruh
Isu pengusaha perusahaan sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang digunakan juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan dikarenakan ada pengusaha-pengusaha sawit yang mana membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Kondisi Keuangan Kamar Dagang dan juga Industri dengan Pengusaha Internasional Senior dalam Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).






