Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Layanan Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya produk-produk rokok ilegal yang digunakan tersebar dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada dalam lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan lalu Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa dalam Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal sebab setiap tahun cukai naik dan juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang digunakan akhirnya yang mana tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 lalu Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang dimaksud menghasilkan lapangan usaha rokok beserta usaha penduduk yang digunakan terkait di area dalamnya akan semakin terancam. karena itu pada waktu ini cuma sektor rokok sudah ada terlalu berbagai tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang mana penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di area jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang dimaksud diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi pada waktu massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi dan juga akan melibatkan bapak ibu di penyusunan RPMK yang tersebut mana yang dimaksud terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil konferensi tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang mana dibuat untuk mengawasi reaksi umum maupun sektor rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan perdagangan juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.






