Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

JAKARTA – Mencairkan tersisa JHT BPJS dapat dilaksanakan dengan beberapa langkah. Namun sebelum kita ketahui langkah-langkah tersebut, sebagai penjelasan singkat, JHT (Jaminan Hari Tua) adalah sebuah acara jaminan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan uang tunai bagi partisipan BPJS ketika memasuki masa pensiun, memasuki usia tua, meninggal dunia (untuk ahli waris), berhenti bekerja (PHK), dan juga juga apabila mengalami cacat total.
Perlu dicatat bahwa acara JHT BPJS Ketenagakerjaan ini cuma berlaku bagi pemberi pekerjaan/perusahaan/tempat bekerja yang dimaksud sudah pernah tercatat pada kegiatan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi menjadi beberapa besaran mulai dari 10%, 30% hingga 100%. Dan dengan variasi besaran tersebut, adapun syarat-syarat lalu ketentuan yang tersebut perlu Anda siapkan.
Untuk Besaran 10%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Dari Perusahaan.
Untuk Besaran 30%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya).
Untuk Besaran 100%, Anda perlu menyiapkan: Kartu Partisipan BPJAMSOSTEK, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Dari Perusahaan, Dokumen Perbankan, Buku Tabungan, NPWP (Jika Punya), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja Karena Cacat Total dari Dokter yang dimaksud Merawat.
Berikut Adalah Beberapa Cara Untuk Mencairkan Saldo JHT Anda
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada Kantor Cabang
1. Pastikan dokumen dan juga ketentuan telah lengkap;
2. Mengisi data dan juga formulir pengajuan klaim JHT;
3. Mengambil nomor antrian;
4. Dipanggil sesuai nomor antrian untuk wawancara;
5. Menerima tanda terima ketika wawancara serta verifikasi telah berhasil;
6. Proses selesai, tunggu kemudian pastikan tersisa JHT sudah ada masuk tabungan Anda.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
1. Kunjungi laman “Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan” melalui internet;
2. Masukan data diri Anda: NIK, nama lengkap, kemudian nomor kontestan Anda;
3. Unggah semua dokumen sesuai ketentuan kemudian foto diri terbaru dengan bentuk file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran dokumen maksimal 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi data, tekan tombol “simpan”.
5. Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara secara online yang digunakan dikirimkan melalui alamat email Anda.
6. Proses verifikasi data lalu wawancara akan dilaksanakan bersatu petugas melalui “video call”.
7. Setelah proses selesai, tersisa JHT akan dikirimkan ke nomor akun yang sudah pernah Anda lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BJPS Ketenagakerjaan Melalui Bank
Perlu dicatat bahwa bank yang Anda kunjungi adalah mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN).
1. Kunjungi kantor cabang bank mitra BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional;
2. Pastikan Anda menghadirkan dokumen fotokopi persyaratan klaim dan juga berkas asli;
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan juga wawancara;
4. Setelah proses selesai, khasiat dari JHT akan dikirim ke account yang Anda sudah pernah lampirkan pada formulir.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program JMO (Jamsostek Online)
1. Unduh aplikasi mobile JMO juga login menggunakan email lalu kata sandi yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
2. Klik menu “Pengkinian Data”.
3. Pastikan data-data Anda benar, lalu apabila data-data Anda telah sesuai klik “Sudah”.
4. Anda akan diminta untuk verifikasi biometrik wajah.
5. Mengisi data sebagai email kemudian nomor handphone Anda.
6. Masukkan data mengenai NPWP juga nomor tabungan bank Anda.
7. Kemudian, tampil data yang tersebut telah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
8. Klik tombol “Konfirmasi” jikalau semua data yang ditampilkan sudah ada sesuai.
9. Selanjutnya klik tombol “Jaminan Hari Tua” kemudian “Klaim JHT”.
10. Pilih alasan serta keterangan pengajuan klaim Anda, serta klik tombol “Selanjutnya”.
11. Melakukan verifikasi wajah.
12. Jika muncul nilai JHT, pilih tombol “selanjutnya”.
13. Muncul tampilan konfirmasi klaim JHT via JMO.
14. Jika tampilan konfirmasi sudah ada sesuai, klik tombol “Konfirmasi”, lalu proses pencairan BPJS ketenagakerjaan via JMO telah dilakukan selesai.
Demikian aturan dan juga langkah-langkah yang tersebut perlu Anda lakukan untuk mencairkan keseimbangan JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pastikan ulang bahwa data-data yang mana anda lampirkan lengkap juga sesuai, lantaran apabila tak sanggup menghambat proses verifikasi pencairan tersisa JHT tersebut.
Jika Anda tidaklah sempat untuk mengunjungi kantor cabang BPJS atau Bank, maka Anda sanggup menggunakan layanan online yang digunakan telah terjadi dijelaskan. Pastikan serta terus pantau status klaim serta tabungan Anda apakah proses pencairan jumlah JHTtelahberhasil.
MG/Patrick Daniel H.W.






