Terdakwa Kasus Rutan KPK Miliki Sawah lalu Barber Shop, Diduga Hasil Pungli

JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum dugaan pungli rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hengki mengatakan, terdakwa lainnya di perkara yang disebutkan miliki sawah hingga barber shop yang diduga hasil pungli. Hengki menjadi saksi silang untuk terdakwa dugaan pungli rutan KPK lainnya ketika sidang di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Jumat (15/11/2024).
Kasus yang dimaksud menyeret 15 terdakwa. Apa yang dimaksud diucapkan Hengki terhadap terdakwa yang digunakan mempunyai sawah hingga barber shop hasil pungli ditujukan untuk Muhammad Abduh.
Terdakwa ini pernah menjadi penerima uang dari tahanan atau lurah di perkara tersebut.
Keterangan Hengki berawal ketika Jaksa menanyakan modus penyelundupan yang dimaksud dilaksanakan Abduh. Hengki menjelaskan, modus Abduh dengan memasukkan alat komunikasi (alkom) serta makanan.
Kemudian, Hengki menyatakan Abduh pernah memamerkan untuk dirinya perihal hasil uang pungli. “Yang bersangkutan pernah menyatakan ke saya, beliau membeli sawah, kemudian beliau mempunyai tiga barber shop,” kata Hengki.
Dia mengetahui Abduh mempunyai barber shop lantaran bisnis yang dimaksud pernah ditugaskan untuk memangkas rambut para terdakwa di tindakan hukum ini.
“Karena selama di area rutan polda, barber shop dialah yang dimaksud datang ke polda untuk memangkas rambut bapak-bapak ini, teknis mendatangkannya nanti Pak Jaksa mampu tanyakan,” ucapnya.






