Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Rencana Presiden serta Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan persoalan hukum narkoba. Hal ini merupakan langkah lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto dan juga perintah secara langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah meningkatkan kekuatan reformasi politik, hukum, dan juga birokrasi, juga meningkatkan kekuatan pencegahan lalu pemberantasan korupsi dan juga narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di jumlah keseluruhan besar. Polda Kalsel mengungkap 24 tindakan hukum peredaran narkotika.
Dari jumlah total pengungkapan tindakan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang digunakan diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, serta 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap persoalan hukum narkotika ini, khususnya pada Kalsel. Hal ini juga merupakan perbuatan lanjut dari Asta Cita untuk Inisiatif 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo lalu tentunya perintah dengan segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti perbuatan pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di tempat Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan juga Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang tersebut masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang dimaksud dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jikalau diperjualbelikan di tempat bursa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau rakyat sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 terdakwa yang terlibat menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit pada Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum merekan pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, kemudian 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga tindakan hukum menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Kalsel. Pertama, penangkapan enam terdakwa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan juga 9.560 butir ekstasi oleh kelompok yang tersebut dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terperiksa kembali oleh pasukan Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu dan juga 1.690 butir pil ekstasi oleh kelompok dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien dan juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap pasukan Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian lalu Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






