Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensial Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, jikalau penetapan yang digunakan direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, bukan terlaksana juga, maka ancaman terhadap pertumbuhan kegiatan ekonomi di area awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya berada dalam digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum mempunyai kemungkinan yang tersebut cukup besar, untuk meningkatkan daya beli serta menggalakkan peningkatan ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin pada tayangan Market Review IDX Channel, Mulai Pekan (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya peluang besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) miliki waktu yang cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu akibat harus menyesuaikan dengan tindakan MK yang tersebut berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus diadakan secara hati-hati juga bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang dimaksud mengabulkan sebagian permohonan uji materil berhadapan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pada penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan dilaksanakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang dimaksud ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK pada putusan 31 Oktober 2024 meminta-minta pasal terkait pengupahan harus memenuhi permintaan hidup pekerja, buruh serta keluarganya secara wajar yang dimaksud meliputi makanan serta minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi kemudian jaminan hari tua.
MK juga memohonkan agar struktur serta skala upah harus proporsional, pasca itu akan menghidupkan kembali peran berpartisipasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum dan juga memulihkan upah minimum sektoral.






