Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang dalam RUU TNI, Hal ini Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan berdasarkan Pancasila juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman kemudian gangguan terhadap keutuhan bangsa kemudian negara.”
Ayat (2): Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang dimaksud bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden kemudian Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan kemudian ketertiban penduduk yang diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan juga perwakilan pemerintah asing yang mana sedang berada pada Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, juga penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan kemudian kebijakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah di melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di tempat luar negeri, lalu membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, lalu zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan serta langkah kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu belaka berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu hanya adalah sesuatu yang dimaksud wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang lintas batas negara serta pentingnya meyakinkan diperkenalkan negara di melindungi WNI,” ucapannya terhadap SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang mana tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang digunakan bersifat permanen/jangka waktu lama kemudian temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, serta lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang digunakan bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah tempat misalnya, mempunyai cakupan yang dimaksud luas.
“Artinya, dapat sekadar tugas yang dimaksud di area luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini diadakan di jangka waktu lama, dikhawatirkan penyelenggaraan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemanfaatan kebijakan dan juga kebijakan kebijakan pemerintah negara guna penyelenggaraan OMSP sejatinya tidaklah menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan penyelenggaraan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP cuma merujuk pada satu ketentuan payung, yang tersebut nantinya dapat mampu secara detail.”






