Nasional

Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP perihal PSU dalam Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan tegas keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP). Sanksi peringatan tegas keras ini berkaitan dengan KPU yang tersebut dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pelaksana pemilihan umum (KEPP) lantaran tak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras keras terhadap teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Hari Senin (16/12/2024).

Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras keras untuk komisioner KPU yang mana juga menjadi teradu di perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, kemudian August Mellaz.

Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan pada perkara ini KPU terbukti bukan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan pendapat ulang (PSU).

“Teradu terbukti bukan menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang digunakan berakibat pemungutan ucapan ulang dalam Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.

Lebih lanjut, DKPP memohon KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, kemudian Wahidah Suaib.

Pihak Pengadu mengadukan Ketua kemudian lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, serta August Mellaz.

Dalam formulir aduan, para teradu diduga tidaklah menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 juga tak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur serta mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di area Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Related Articles

Back to top button