Agnez Mo Kaget Digugat mengenai Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang mana menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali diselenggarakan dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta lalu saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta dalam Indonesia hingga Undang Undang yang mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, ketika ini Agnez masih berada pada Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan tindakan hukum yang mana melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah perkara pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja identik nggak pernah ada masalah, akibat kita tahu aturan, jadi ia tahu posisi, nggak mungkin saja juga beliau melanggar aturan sebab baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga beliau berharap tindakan hukum yang dimaksud segera menemui titik terang.
“Kalau mengenai terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap saja harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth memverifikasi jikalau Agnez Mo akan datang kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






