Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker dalam Wilayah Solo

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Kemnaker terus mengomunikasikan secara intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, juga dinas ketenagakerjaan provinsi juga kabupaten/kota untuk meyakinkan hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, juga memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Jika PHK terjadi maka Kemnaker akan menegaskan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, serta hak menghadapi khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Garansi Hari Tua (JHT) lalu Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di keterangan resmi, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Selain itu, Kemnaker juga telah dilakukan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan juga Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah lalu Kabupaten/Kota di dalam wilayah Solo serta sekitarnya guna memetakan kesempatan lowongan pekerjaan (loker) dalam perusahaan-perusahaan di dalam wilayah Solo kemudian sekitarnya. Berdasarkan data terakhir, Kemnaker mendapatkan informasi bahwa ada kesempatan 10.666 loker pada wilayah Solo lalu sekitarnya dari bidang garmen, plastik, sepatu, retail, makanan lalu minuman, batik, kemudian lapangan usaha jasa. “Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang dimaksud ter-PHK,” kata Yassierli.
Mneurut Yassierli, pendataan lowongan pekerjaan pada seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu kegiatan kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dimaksud dilaksanakan oleh Balai Pendidikan Vokasi Kemnaker yang digunakan tersebar di area seluruh Indonesia.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini di melindungi pekerja/buruh yang digunakan ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang tersebut isinya peningkatan kegunaan JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” katanya.
Dia menegaskan, negara setiap saat hadir ditengah-tengah penduduk di memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja dan juga menciptakan hubungan industrial yang tersebut kondusif untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang semakin maju.






