Otomotif

ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan serta Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur tentang penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini dapat memperkuat peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan umum juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN dalam lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di penyelenggaraan tugas kedinasan di dalam kantor (work from office/WFO) juga pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).

Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional juga cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Mulai Pekan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah agregat pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah agregat pegawai lalu karakteristik layanan pemerintahan.

SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan rakyat terhadap masyarakat.

Adapun hal-hal yang digunakan perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah di rangka mengupayakan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan masyarakat untuk publik antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di tempat lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pengurus pelayanan umum dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan umum yang mana esensial lalu berdampak dengan segera terhadap publik masih tersedia juga dapat diakses.

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, kemudian lainnya, dan juga memperhatikan penyediaan layanan yang digunakan ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, juga lainnya.

Related Articles

Back to top button