Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu barang ilegal

DKI Jakarta – Asosiasi Penjualan Langsung Vape Tanah Air (Arvindo) mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan menyokong peningkatan produk-produk rokok elektronik ilegal pada pasaran.
Kondisi yang dimaksud akan menekan pelanggan produk-produk legal milik lapangan usaha rokok elektronik.
Dengan mayoritas pelaku bisnis tergolong usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM), sektor rokok elektrik pada negeri tidak ada akan mampu bertahan apabila kebijakan kemasan polos tanpa merek yang disebutkan diimplementasikan.
"Pada akhirnya, produk-produk ilegal yang tersebut diuntungkan lantaran tidak ada membayar cukai. Apalagi dia yang tersebut berjualan hasil ilegal secara online bukan peduli nasib bidang serta tidaklah melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah telah berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya berubah menjadi permasalahan baru," kata Sekretaris Jenderal Arvindo Rifqi Habibie Putra melalui keterangan yang mana diterima ke Jakarta, Senin.
Diketahui, aturan itu tertuang pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektronik yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Padahal, lanjut Rifqi, produk-produk ilegal masih menjamur kemudian belum tertangani dengan baik oleh pemerintah. Dengan keadaan yang disebutkan kemudian ditambah kebijakan kemasan polos tanpa merek, maka semakin memperbesar potensi migrasi pengguna rokok elektronik ke barang ilegal.
"Efek jangka panjangnya adalah banyak toko yang tersebut mampu jadi tutup. Sebagai pelaku perniagaan yang taat aturan, kami bukan mau jualan produk-produk ilegal non-cukai. Pendapatan negara ujung-ujungnya jadi berkurang dikarenakan pengguna yang tersebut biasanya beli liquid dengan adanya pita cukai juga resmi, akhirnya dia beralih ke black market," ucap Rifqi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerapan PP 28/2024 dan juga RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektronik yang digunakan mencakup aturan kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, lalu pembatasan Iklan, akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, dan juga tenaga kerja.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad menyatakan apabila ketiga skenario itu diterapkan secara bersamaan, maka dampak ekonomi yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari komoditas domestik bruto (PDB).
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang dimaksud menyebabkan downtrading sehingga membuat peralihan ke rokok ilegal tambahan cepat. Kondisi itu bisa jadi menurunkan permintaan produk-produk rokok legal yang tersebut mungkin kerugian sebesar Rp182,2 triliun.
Kemudian kedua, penerapan larangan berjualan rokok ke sekitar prasarana lembaga pendidikan yang dimaksud akan berdampak untuk 33 persen pelaku ritel sehingga kemungkinan kerugian yang mana dihitung sebesar Rp84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang digunakan bisa saja menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini memiliki kemungkinan menyumbang kerugian sebesar Rp41,8 triliun.
Selain itu, dari sisi penerimaan negara, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Rinciannya yakni, pertama, Rp95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kedua, Rp43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan di sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Dengan demikian, menurut Tauhid, keadaan itu bisa jadi mempengaruhi capaian pertumbuhan sektor ekonomi sebesar tambahan dari 5 persen seperti yang dimaksud telah ditargetkan pemerintah.
"Berat kalau misalnya secara agregat kita ingin berkembang di dalam melawan 5 persen, tetapi kita telah berkurang totalnya hampir Rp308 triliun," ucapnya.
Tauhid kembali menyinggung masalah kerugian pajak sebesar 7 persen yang digunakan disebutnya tidak bilangan bulat kecil. Terlebih jikalau dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Tanah Air sebesar 10-11 persen.
Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang mana berada dalam didorong Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) untuk diimplementasikan bagi rokok elektronik lalu hasil tembakau seperti rokok ini akan berdampak sangat besar bagi seluruh aspek sektor rokok elektronik, yang secara kolektif telah dilakukan mengangkat tenaga kerja dari sisi produksi hingga ritel.
Artikel ini disadur dari Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal






