Bagaimana hukum bertato di Islam? Ini adalah penjelasannya

DKI Jakarta – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di area kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an serta hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada epidermis yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke lapisan kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang tersebut telah terjadi diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato di Islam
Terdapat hadis shahih yang tersebut secara jelas melarang lalu mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang mana bertato lalu para perempuan yang digunakan memohonkan ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang digunakan mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh merek mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang tersebut nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang digunakan permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang sebab mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar lantaran ada ancaman laknat pada dalamnya. Oleh lantaran itu, seseorang yang telah lama bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.
Apakah larangan tato belaka berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya saja berlaku bagi wanita lantaran hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki juga perempuan sebab prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga bukan hanya sekali dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini diadakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato lalu hukumnya pada Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang mana berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di area kalangan ulama. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang tersebut bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi ketentuan dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka masih harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang digunakan dibuat dengan memasukkan tinta ke di dermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan juga salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang digunakan telah lama miliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah sebab tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan juga tiada memunculkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tak mampu dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, lantaran Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tak bisa jadi menghilangkan tatonya dikarenakan takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya serta cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat dan juga menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan lebih banyak baik.






