Australia Siapkan RUU Larangan Anak pada Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang mana akan melarang pemanfaatan media sosial oleh individu di dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini juga diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Dunia Pers sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, juga YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak kemudian ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini dan juga akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang melarang pengaplikasian media sosial di area kalangan anak di area bawah umur di area dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil dikarenakan “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak lalu beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X serta YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga miliki undang-undang yang melarang pemanfaatan media sosial oleh anak di dalam bawah umur namun terdapat relaksasi bagi mereka itu yang mana miliki izin orang tua.






