Nasional

Bareskrim Duga SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang dimaksud berada pada Kota Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB lalu SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang dimaksud diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aksi pidana dalam bentuk penyalahgunaan wewenang hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di tindakan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa orang dugaan aksi pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan serta pemberantasan aksi pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan juga 17 sertifikat hak milik yang tersebut terjadi di area Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengakumulasi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi secara langsung untuk pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya dan juga pihak Kementerian Kelautan juga Perikanan,” jelas dia.

Related Articles

Back to top button