Bea Cukai Ketapang Lepas Ekspor Sarang Burung Walet 39,75 Kilogram ke China

JAKARTA – Bea Cukai Ketapang melepas ekspor sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry sebanyak 39,75 kilogram ke China. Pelepasan ekspor dilaksanakan dalam PT Faicheung Birdnest Industry yang dimaksud berlokasi di tempat Delta Pawan, Ketapang.
“Pelepasan ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai, sebagai industrial assistance lalu trade facilitator, untuk menggalang pengembangan ekspor komoditas unggulan Indonesia,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal juga Penyuluhan Bea Cukai Ketapang, Subhan Khaeri di siaran pers, Rabu (11/12/2024).
Sarang burung walet yang dikirim ke luar negeri ini merupakan komoditas unggulan dari Ketapang yang mana dikenal miliki kualitas tinggi kemudian permintaan besar dalam lingkungan ekonomi internasional, khususnya Tiongkok. Sarang burung walet dipercaya mampu mengatasi berbagai penyakit, bahkan sudah dianggap sebagai makanan yang mana miliki nilai gizi tinggi.
Subhan mengungkapkan, selain Bea Cukai, pelepasan ekspor ini turut dihadiri oleh pewakilan Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat, kemudian pihak eksportir.
“Pelepasan ekspor sarang burung walet ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai di menyokong keberhasilan eksportir lokal, dan juga sebagai wujud sinergi antara pemerintah lalu pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing barang Indonesia di dalam dunia internasional,” imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa ekspor ini merupakan langkah penting di memacu item Indonesia untuk lebih banyak dikenal kemudian dihargai pada lingkungan ekonomi global. Pelepasan ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak penting pada perjalanan ekonomi Daerah Ketapang lalu diharapkan dapat membuka potensi ekspor lebih besar luas bagi produk-produk unggulan lainnya dari area Ketapang.
“Dengan adanya pelepasan ekspor ini, Bea Cukai Ketapang terus berikrar untuk mendampingi dan juga memfasilitasi para pelaku bidang usaha agar dapat lebih banyak mudah menembus lingkungan ekonomi global, sekaligus melakukan konfirmasi kelancaran proses ekspor sesuai dengan regulasi yang digunakan berlaku,” pungkasnya.






