Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen semata-mata berlaku untuk barang mewah. Sehingga, keinginan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.
“Kan sudah ada diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang digunakan akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang mana lain tetap saja kita lindungi sudah ada sejak akhir 2023, pemerintah bukan memungut yang tersebut seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya sekali untuk barang mewah, ya,” kata Prabowo untuk wartawan dalam Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.
Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini berbarengan dengan opsen pajak yang digunakan akan disesuaikan oleh pemerintah area masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN kemudian Jasa serta PPnBM, pada Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan juga paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur di PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang inovasi melawan PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran pada bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih banyak dari 250 cc tetapi bukan lebih besar dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih besar dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.
Lalu, kendaraan pada menghadapi 3.000 cc tapi bukan lebih besar dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi materi bakar dan juga tingkat emisi karbon yang tersebut dikeluarkan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya
Kendaraan lain yang tersebut masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) juga kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen.
Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan pada melawan salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif95persen.






