Bisnis

Beras Jenis Hal ini Kena PPN 12% di tempat 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% ke 12% di dalam tahun 2025 memicu keresahan di tempat kalangan masyarakat. Banyak yang digunakan khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa komoditas pangan, seperti beras premium .

Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tiada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan semata-mata berlaku untuk beras impor.

“Jadi beras medium juga premium tak dikenakan PPN. Beras yang digunakan kena PPN itu, beras khusus yang dimaksud diimpor, misalnya untuk keinginan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana dikutipkan pada Kamis (26/12/2024).

“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih lanjut ke beras khusus yang dimaksud tidaklah dapat diproduksi pada negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di tempat Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidaklah kena PPN,” tambahnya.

Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih ketika ini Indonesia berada dalam berjuang untuk menggalakkan produksi beras pada negeri.

Kualifikasi beras sendiri disebut Arief sudah pernah diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari menghadapi beras premium juga medium yang mana ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan juga butir patah.

Dirinya pun mengaku sudah pernah mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% belaka untuk beras khusus tertentu yang tiada dapat diproduksi di tempat pada negeri. Hal ini telah lama sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

“Beras premium itu sejumlah diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata dalam semua lini pasar. Jadi ini yang mana diperhatikan pemerintah, sehingga tidak ada termasuk barang mewah juga tak dikenakan PPN seperti yang digunakan ada sebelum ini,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button