Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi kemudian waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang pada SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang dimaksud ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, tindakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan umum kemudian penyelenggaraan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin memverifikasi pelayanan rakyat masih berjalan dan juga mobilitas rakyat ketika arus balik tetap memperlihatkan aman lalu nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini diadakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas juga masih menegaskan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di keterangan tertulis, hari terakhir pekan (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari berhadapan dengan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan juga stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, lalu keselamatan mobilitas warga selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan juga kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat lalu area bisa jadi mengatur penyelenggaraan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, juga bukan mengganggu layanan umum terhadap masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional juga cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






