Berperan pada Proyek Asta Cita, pemerintahan Diminta Lindungi IHT

JAKARTA – Ketua Umum Publik Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau lalu cengkih diganggu secara sistematis melalui intervensi legislasi. Di antaranya melalui produk-produk hukum PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang dimaksud termuat di Pasal 429-463 serta aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
“Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang dimaksud merongrong kedaulatan bangsa,” kata Homaidi dihubungi dalam Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, PP 28/2024 di dalam antaranya mengatur pembatasan TAR juga nikotin, melarang material tambahan, lalu penyeragaman kemasan yang mana tidak ada cocok diterapkan di dalam Indonesia yang tersebut mempunyai hasil khas seperti kretek. “Dengan pelarangan substansi tambahan, akan menciptakan petani tembakau dan juga cengkih menjadi tidaklah terserap hasil panennya,” ujar Homaidi.
Menurutnya, Indonesia memiliki alasan kuat untuk bukan meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia miliki kepentingan yang digunakan besar terhadap komoditas tembakau lalu produk-produk hasil tembakau.
“Pendapatan negara yang mana dipungut dari CHT tiap tahun beratus-ratus triliunan, serta tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp216,9 triliun,” ujar Homaidi.
Kedua, lapangan usaha kretek merupakan lapangan usaha yang dimaksud memberikan kegunaan besar bagi rakyat Indonesia. Industri ini mempunyai peran strategis baik dari sisi penerimaan negara maupun tenaga kerja lantaran mampu mengakomodasi lebih besar dari 6 jt orang.
“Bisa kita bayangkan begitu besarnya orang yang dimaksud terlibat pada sektor lapangan usaha kretek ini dan juga menggantungkan hidupnya dari sektor lapangan usaha hasil tembakau,” imbuhnya.
Kepala Kajian serta Advokasi MPKI Agus Surono menambahkan, sektor kretek sudah ada seharusnya mendapatkan pemeliharaan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto yang mana ingin menggerakkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, memacu kewirausahaan untuk kesetaraan sektor ekonomi kemudian pemberantasan kemiskinan.
MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi pengamanan sektor kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersatu dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan di rangka menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.
“Roadmap ini diharapkan bisa saja menjadi desain kebijakan yang dimaksud menjadi penengah bagi berbagai kepentingan yang dimaksud ada dan juga memberi kepastian bagi pelaku usaha di tempat bidang tembakau,” kata Agus Surono.
Kedua, menolak semua bentuk intervensi untuk pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC sudah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi atau kebijakan pemerintah yang mana mengancam kedaulatan nasional. Ketiga, melindungi bidang kretek nasional dari semua bentuk aksi serta konspirasi dari mana pun yang digunakan berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional.
“Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang mana asli (iconic) serta tiada dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah ada selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa,” kata Agus Surono.






