Otomotif

Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang mana tertarik untuk membeli mobil listrik yang dimaksud diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.

Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang dijual dalam Indonesia, menciptakan banyak orang secara langsung melirik mobil yang dimaksud punya tiga pilihan varian seater itu.

Tiga varian seater yang tersebut ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Mata Uang Rupiah 419 juta, serta Superior 6 Seater yang punya tarif Mata Uang Rupiah 429 juta.

Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga mempunyai penampilan elegan yang dimaksud dilengkapi dengan lampu LED headlights.

Baterai yang digunakan digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang punya jarak tempuh hingga 530 km.

Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya jikalau konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang dimaksud harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Biaya Pajak BYD M6

Salah satu keunggulan utama dari memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang dimaksud diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis sel di tempat Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 dalam tahun pertama:

– PKB: Simbol Rupiah 0
– BBNKB: Rupiah 0
– SWDKLLJ: Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Mata Uang Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Simbol Rupiah 100.000
– Total: Mata Uang Rupiah 443.000

Pada tahun pertama, pemilik belaka perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Related Articles

Back to top button