Bisnis

Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga jual batu bara ekspor , yang tersebut semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Mineral juga Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar batu bara.

“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil pada bilangan itu cuma sebab tidaklah ada pergerakan perbedaan data-data yang digunakan berubah,” ujar dia, di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Adapun yang digunakan membedakan aturan tarif patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak untuk proses penentuan biaya dijalankan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya hanya saja sekali pada sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih banyak dekat.

Sebab itu, ia mengajukan permohonan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi nilai seluruhnya.

“Harga itulah yang dimaksud nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan nilai tukar berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang tersebut berubah dari penentuan tarif yang dulu,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan lalu Harga Batu bara Acuan untuk Siklus Februari 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya saja kategori batu bara kalori tinggi yang mana mengalami kenaikan harga.

Related Articles

Back to top button