Bisnis

BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah forward meningkatkan tata kelola juga daya saing BUMN juga juga memberikan kepastian hukum yang dimaksud lebih lanjut kuat di mengatur aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.

“Pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi serta menghindari konflik kepentingan di dalam pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).

RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang bertugas mengatur aset BUMN secara lebih besar efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan menegaskan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal dan juga memberikan faedah maksimal bagi perekonomian.

“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga tidaklah semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan kegiatan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi juga operator pada pengelolaan BUMN dapat memacu transparansi juga akuntabilitas yang mana lebih lanjut baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.

RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur potensi bagi penyandang disabilitas juga rakyat lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang digunakan meyakinkan keterwakilan perempuan di tempat strategis, termasuk direksi lalu badan komisaris.

“Kita bisa saja meninjau lebih banyak sejumlah tenaga kerja yang beragam kemudian inovatif, pada akhirnya bisa jadi meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.

Salah satu poin yang tersebut dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, juga pemberdayaan bisnis mikro, kecil, juga menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.

“Ketika BUMN secara berpartisipasi membina serta bekerja sebanding dengan UMKM dan juga koperasi, ini bukanlah belaka masalah tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan ekosistem usaha yang tersebut lebih tinggi sehat. UMKM mampu menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya mengupayakan kesetaraan ekonomi,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button