Buronan Paulus Tannos Belum Diekstradisi, KPK: Masih Proses Penuntutan pada Singapura

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan tindakan hukum korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan pada Singapura.
Penuntutan itu dilaksanakan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa saja diekstradisi atau tidak. “Karena sistem hukum yang tersebut ada di tempat negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang dimaksud bersangkutan pada waktu ini sedang di proses penuntutan,” kata Setyo di tempat Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Setyo belum bisa jadi menegaskan kapan tepatnya Paulus Tannos akan mampu di tempat bawa ke Tanah Air. Dia cuma menjelaskan, pemerintah Indonesia sudah pernah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
“Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas ketentuan administrasi). Tapi setelahnya itu ada proses penuntutan, nah itu tadi sebab ada sistem hukum yang berbeda,” jelasnya.
Sebagai informasi, di persoalan hukum ini, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai dituduh perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, Paulus Tannos tinggal pada Singapura sama-sama keluarganya juga sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, Paulus Tannos ditahan sementara dalam Changi Prison, Singapura, sembari menanti proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di tempat Singapura. Proses ekstradisi mengantisipasi hukum ini rampung.






