Bisnis

Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang dimaksud menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.

“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih tinggi 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).

Pihaknya menyesalkan sebab Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) tidak ada pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.

“Padahal, barang tembakau adalah hasil legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah dilakukan menjadi sumber pendapatan besar bagi negara lalu mengakomodasi jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.

Sebeb itu memohonkan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk-produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap komoditas tembakau pada RPP Bidang Kesehatan dinilai telah terjadi mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang dimaksud sejenis sekali tiada melarang item tembakau.

Sudarto menilai menilai aturan produk-produk yang sudah berlaku ketika ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian produk-produk tembakau.

“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan serta diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.

Hal yang dimaksud mirip juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait lapangan usaha rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang dimaksud tertera pada PP 28/2024 lalu RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di area sekitar satuan lembaga pendidikan lalu tempat bermain anak, kemudian pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak sektor ekonomi yang mana signifikan.

Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.

Related Articles

Back to top button