Bisnis

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di tempat 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – eksekutif berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan otoritas dan juga Peraturan Menteri Keuangan.

Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang digunakan akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidaklah akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang termasuk di kelompok MBDK. pemerintahan sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.

Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelahnya pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.

“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud sanggup hanya diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan komoditas sejenis yang lebih tinggi rendah gula (less sugar) juga perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di nilai jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak secara langsung pada beberapa jumlah emiten , teristimewa perusahaan yang berfokus pada transaksi jual beli hasil minuman.

Mulai dari PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Maju Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu kemudian Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) kemudian PT Kino Indonesia Tbk (KINO).

Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang dimaksud memiliki hasil terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang tersebut mempunyai eksposur sekitar 15–20% pendapatan.

Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 juga akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang mana beredar sebelumnya, di dalam mana tarif cukai MBDK yang dimaksud dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di area negara–negara Asia Tenggara.

Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tidak ada mencantumkan kriteria barang MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, barang MBDK yang dimaksud dipungut cukai yakni, komoditas MBDK tanpa material tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih lanjut dari 6 gram per 100 ml dan juga barang MBDK yang tersebut mengandung unsur tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan pada kadar berapa pun.

Related Articles

Back to top button