Daftar Biaya Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano: Rincian Lengkap!

JAKARTA – Yamaha Grand Filano, skutik retro modern jagoan Yamaha Indonesia, memang sebenarnya menawan hati. Dibanderol dengan harga jual Rp27 jutaan, skutik ini menawarkan gaya juga performa.
Tapi, sebelum memboyongnya pulang, ada baiknya calon pembeli memperhatikan biaya pajak tahunannya.
Rincian Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano:
Berdasarkan STNK Yamaha Grand Filano tipe Neo, berikut rincian biaya pajak tahunannya:
– PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp273.000
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
– Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan juga ketika perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama juga ketika perpanjangan STNK 5 tahunan)
– Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK kemudian TNKB)
Tahun Berikutnya: Rp308.000 (hanya PKB juga SWDKLLJ)
Besaran PKB dapat berubah setiap tahun mengikuti depresiasi Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Biaya penerbitan STNK juga TNKB hanya saja dibayarkan pada tahun pertama pembelian motor serta ketika perpanjangan STNK 5 tahunan.
Meskipun nilai motor Yamaha Grand Filano terjangkau, perlu diperhitungkan juga biaya pajak tahunannya. Dengan mengetahui rincian biaya pajak ini, sehingga dapat mempersiapkan budgetlebihbaik.






