Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah pada Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, Hari Jumat (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan pada perkara ini Rp150 triliun, sangat jauh berbeda dari bilangan Rp271 triliun yang dimaksud dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang dimaksud memerlukan klarifikasi tambahan lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang digunakan dikelola PT Timah pasca adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian lantaran turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang mana dianggap riil.
“Revisi BAP yang digunakan diadakan setelahnya konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya pembaharuan signifikan pada data luasan kawasan hutan yang dimaksud terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang mana sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan di persidangan.
Perbedaan mencolok antara bilangan bulat yang tersebut disampaikan Prof Bambang Heru kemudian BPKP menjadi salah satu isu utama di persidangan. Menurut Prof Bambang, hitungan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan beberapa orang komponen yang mana dinilai tidak ada sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 hanya sekali sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen pada laporan BPKP yang tersebut perlu dikaji ulang sebab mungkin saja mengandung data yang mana tak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy pada persidangan.
Perbedaan bilangan kerugian ini menyebabkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan pada masa kini dihadapkan pada tugas menjamin keakuratan data yang dimaksud disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang tersebut dilaksanakan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang digunakan mencuat, perkara ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan menghadapi berbagai data yang mana disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan rencana mendengarkan keterangan ahli yang mana akan dihadirkan penasihat hukum.






