Teknologi

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar akibat Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah terjadi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar untuk Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 lalu Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli lalu atau persaingan usaha bukan sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan sikap dominan yang membatasi pangsa juga pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Pemanfaatan Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama pada tindakan hukum ini adalah kewajiban pemanfaatan Google Play Billing (GPB) di dalam Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini lantaran dinilai merugikan persaingan usaha juga konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti beberapa orang dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan oleh Google, di dalam antaranya:

– Berkurangnya Konsumen Aplikasi: User aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran serta kenaikan nilai aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer program mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Aplikasi komputer dari Google Play Store: Program yang mana tak menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface juga User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan juga pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Letak Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah terjadi menyalahgunakan sikap dominannya di area bursa dengan mewajibkan pemakaian GPB kemudian menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya saja menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Sistem Dominan dalam Indonesia

Google Play Store merupakan platform digital distribusi perangkat lunak terbesar di dalam Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini menyebabkan developer program tergantung pada Google serta rentan terhadap kebijakan yang mana merugikan.

Fakta Google Play Store pada Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store di tempat Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang digunakan Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang tersebut menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan bidang usaha yang sehat di tempat Indonesia. Praktik monopoli yang mana dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer perangkat lunak dan juga konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang tersebut lebih besar adil juga mengupayakan pengembangan dalam sektor digitalIndonesia.

Related Articles

Back to top button