Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Billion pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Tangguh

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di perkara korupsi tata niaga timah di tempat Bangka Belitung dinilai tiada didukung alat bukti yang tersebut kuat. Hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidaklah didukung alat bukti yang tersebut membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada persoalan hukum ini yang digunakan didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih lanjut merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang mana tiada sanggup dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebut diamanatkan oleh konstitusi walau setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
“Hanya belaka banyak kali hasil audit BPK yang digunakan dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang tersebut belaka dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di sejumlah kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang digunakan dianggap paling sesuai dengan proyek konstruksi persoalan hukum yang mana dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi di tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan pada tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Prestasi Desk Sinkronisasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan juga Desk Sinkronisasi Pembaruan Penerimaan Devisa Negara di area Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menghasilkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang benar kerugiannya signifikan, belaka semata kerugian paling besarnya adalah kecacatan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kecacatan lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang tersebut selama ini tak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil lalu kita bisa saja gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






