Dianggap Mengekspos Angka Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Fakta (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa dia sudah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro berhadapan dengan pelanggaran data pribadi yang tersebut memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang dimaksud disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada layanan “Lihat Sebagai” Facebook, yang dimaksud mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan juga lokasi.
Antara tanggal 14 September kemudian 28 September 2018, individu yang mana tidak ada berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di tempat seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di dalam Uni Eropa/Area Perekonomian Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud telah terjadi diselesaikan oleh Meta Ireland dan juga perusahaan induknya pada Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi dikarenakan pemberitahuan pelanggaran yang tersebut tidak ada memadai kemudian kegagalan untuk meyakinkan pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan proteksi data di dalam seluruh siklus desain dan juga pengembangan dapat menghasilkan individu menghadapi risiko lalu bahaya yang dimaksud sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook rutin kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang biasanya hanya saja ingin diungkapkan oleh pengguna di keadaan tertentu,” kata Doyle.






