Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelahnya dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan terkait diduga merendahkan item kecantikannya dalam TikTok.
Richard Lee sendiri telah dilakukan diperiksa dan juga telah dilakukan menyerahkan banyak bukti yang mana menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh pasukan penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma mengatakan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum pada LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang mana diterapkan yaitu di dalam Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Pelanggan nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara segera atau bukan secara langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi dalam kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang mana diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang mana dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” ucapannya lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, jikalau terbukti bersalah di tindakan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang mana jelas perkara yang dilaporkan telah dalam proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif kemudian Richard Lee ini terkait barang kecantikan yang dimaksud marak terjadi dikalangan figur masyarakat yang mana muncul pada media sosial, pada mana Doktif dinilai merendahkan hasil kecantikan Richard Lee di unggahan dalam TikTok.






